Bolehkah Vaksin Covid-19 Saat Puasa?
22 April 2022
Posted by : Yuyun Yuniar
Sobat Salam, Ramadhan 2022 berlangsung dalam kondisi masih di tengah pandemi. Maka dari itu, vaksinasi pun harus tetap dilaksanakan sebagai bentuk proteksi diri dari bahaya penularan virus Covid-19. Tapi, hal ini juga jadi pertanyaan bagi sebagian muslim tentang boleh tidaknya suntik vaksin saat puasa.
Suntik vaksin Covid-19 selama Ramadhan diperbolehkan dan tentunya tidak membatalkan puasa. Hal itu berdasarkan Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 23 Tahun 2021.
Info dari CNN Indonesia.com pada Kamis (24/3) , Ketua MUI, Cholil Nafis menyatakan bahwa, “Sudah ada fatwanya bahwa vaksinasi atau tes swab tidak membatalkan shalat atau puasa. Namun afdalnya (vaksinasi dan swab) kalau bisa dikerjakan malam lebih baik agar tidak mengganggu puasanya.”
Merujuk dari fatwa MUI, hukum melakukan vaksinasi Covid-19 bagi umat muslim yang melakukan puasa dengan cara injeksi intramuskular adalah boleh, sepanjang tidak menyebabkan bahaya (dharar).
Intramuskular adalah teknik vaksinasi yang dilakukan dengan cara menyuntikkan obat atau cairan caksin melalui otot.
Selain membolehkan suntik vaksin Covid-19 saat puasa, MUI juga membolehkan beberapa jenis vaksin lainnya. Antara lain, vaksin Hepatitis A, vaksin Hepatitis B, vaksin MMR, vaksin Polio atau suntik (IPV) untuk mencegah penyakit polio.
Jenis vaksin itu rata-rata diberikan melalui suntikan ke jaringan otot langsung dan bukan berupa vaksin oral yang lewat mulut seperti vaksin rotavirus dan vaksin polio oral.
Nah, kalau begitu sudah tidak penasaran lagi, bukan? Vaksin Covid-19 yang digunakan juga sudah mendapat izin BPOM dan mempunyai sertifikat halal dari MUI. Jadi, dipastikan tidak mengandung bahan-bahan yang terlarang seperti formalin, pengawet, merkuri, babi, juga hewan yang diharamkan lainnya, ya.
Baca Juga :