Ada Aturan Terbaru Karantina Pelaku Perjalanan Internasional
17 December 2021
Posted by : Admin
Source from news.detik.com
Sobat Salam, buat cegah masuknya varian baru Covid-19 yang bernama Omicron, pemerintah makin memperketat pintu masuk perjalanan internasional. Ada sejumlah aturan baru yang harus dipatuhi pelaku perjalanan tersebut.
Aturan ini tertuang dalam Addendum Surat Edaran (SE) Nomor 23 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional pada Masa Pandemi Coviid-19. Isinya tentang masa karantina yang diperpanjang. Sebelumnya, masa karantina buat pelaku perjalanan internasional adalah 7 hari. Sekarang, pelaku perjalanan internasional harus ngelakuin karantina 10 sampe 14 hari sesuai aturan yang berlaku.
Warga nega Indonesia (WNI) maupun negara negara asing (WNA) yang ngelakuin perjalanan internasional wajib ngejalanin karantina selama 10×24 jam atau 14×24 jam.
Ketentuan karantina 14 hari berlaku buat pelaku perjalanan internasional dari :
- Afrika Selatan
- Botswana
- Hongkong
- Angola
- Zambia
- Zimbabwe
- Malawi
- Mizambik
- Namibia
- Eswatini
- Lesotho
Source from suara.com
Aturan karantina selama 10 hari berlaku buat pelaku perjalanan internasional yang berasal dari selain negara tersebut.
Untuk kepala perwakilan asing dan keluarga yang bertugas di Indonesia, bisa ngelakuin karantina secara mandiri di kediaman masing-masing dengan waktu 7×24 jam.
Sementara, buat pemeriksaan negatif corona, seluruh pelaku perjalanan internasional harus ngelakuin tes RT-PCR saat kedatangan.
Inilah ketentuan tes ulang :
- Tes kedua di hari ke-6 karantina buat pelaku perjalanan yang ngelakuin karantina selama 7 hari
- Tes ulang di hari ke-9 karantina buat pelaku perjalanan yang ngelakuin karantina selama 10 hari
- Tes ulang di hari ke-13 buat pelaku perjalanan yang ngelakuin karantina selama 14 hari
Buat sementara waktu, WNA dari beberapa negara dilarang masuk ke Indonesia, baik yang tinggal atau sekedar transit, dalam kurun waktu 14 hari.
Negara-negara tersebut antara lain Afrika Selatan, Botswana, Hongkong, Angola, Zambia, Zimbabwe, Malawi, Mozambik, Namibia, Eswatini, dan Lesotho.
Adapun WNA yang diperbolehkan memasuki Indonesia harus memenuhi sejumlah ketentuan, sebagai berikut :
- Ga punya riwayat perjalanan atau tinggal di negara-negara yang disebutin di atas dalam waktu 14 hari
- Sesuai skema perjanjian bilateral kayak Travel Corridor Arrangement (TCA)
- Memperoleh pertimbangan atau izin khusus secara tertulis dari kementrian atau lembaga resmi.
Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) yang berlaku di Jawa dan Bali saat ini mengacu pada Instruksi Meteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 63 Tahun 2021.
Baca Juga : Inilah Langkah Untuk Antisipasi Lonjakan Kasus Covid-19 di Akhir Tahun
Dalam aturan itu, juga ditulisin tentang pembatasan pintu masuk perjalanan internasional. Pintu masuk udara cuman lewat lima bandara di beberapa daerah, yaitu :
- Bandara Soekarno-Hatta, tangerang, Banten
- Bandara Ngurah Rai, Bali
- Bandara Hang Nadim, Batam, Kepulauan Riau
- Bandara Raja Haji Fisabilillah, Tanjung Pinang, Riau
- Bandara Sam Ratulangi, Manado, Sulawesi Utara
Source from nusantara.rmol.id
Meski demikian, menurut SE Satgas Nomor 23 Tahun 2021, WNA yang ngelakuin perjalanan internasional dengan tujuan wisata yang ga punya riwayat perjalanan dan/atau tiggal dalam kurun waktu 14 hari dari negara terlarang, bisa masuk ke wilayah Indonesia lewat dua titik masuk bandara, yaitu Bandara Ngurah Rai dan Bandara Hang Nadim.
Seluruh pelaku perjalanan internasional yang bakal masuk ke Indonesia wajib nunjukkin kartu atau sertifikat vaksin lengkap seengganya dalam kurun waktu 14 hari sebelum keberangkatan dan membawa hasil negatif RT-PCR selama maksimal 3×24 jam sebelum keberangkatan.
Selain itu, setiap pelaku perjalanan internasional diwajibin ngegunain aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat masuk ke Indonesia.
Buat WNA yang masuk ke Indonesia wajib membawa visa kunjungan singkat atau izin msuk lainya, bukti kepemilikan asuransi kesehatan minimal USD 100.000, serta bukti konfirmasi pemesanan dari pembayaran (booking) tempat akomodasi selama menetap di Indonesia
Sumber : kompas.com / liputan6.com