Harus Tau! Ada Aturan Naik Pesawat dengan PCR berlaku mulai 24 Oktober
24 October 2021
Posted by : Admin
Source from kompas.com
Sobat Salam, siapa, nih, yang sering naik pesawat? Siap-siap aja, karena akhirnya pemerintah netapin kebijakan baru buat pelaku perjalanan domestik yang ngegunain trasportasi udara.
Pelaku perjalanan yang ngegunain pesawat harus nunjukkin bukti negatif Covid-19 dengan tes polynerase chain reaction (PCR) yang berlaku 2×24 jam. Aturan itu mulai berlaku pada 24 Oktober 2021.
“Hal ini untuk memberikan kesempatan kepada maskapai dan operator bandara mempersiapkan diri,” ujar Juru Bicara Kementrian Perhubungan Adita Irawati saat konferensi pers, Kamis (21/10).
Vice President of Corporate Communication PT Angkasa Pura II, Yado Yarismano ngejelasin, pihaknya udah mempersiapkan berbagai fasilitas dan standar buat aturan baru di bandara yang dikelola oleh Angkasapura II.
“Mulai 24 Oktober 2021 diberlakukan ketentuan baru untuk memperkuat protokol kesehatan bagi penumpang rute domestik di masa pendemi Covid-19. AP II bersama stakeholder berkomitmen untuk menjalankan ketentuan ini dengan baik,” jelas dia dalam keterangan resmi, Jumat (22/10/2021).
Beliau jelasin, dalam SE Menhub Nomor 88/2021 menetapkan kalo penerbangan dari atau ke bandara di Jawa dan Bali, antarkota di Jawa dan Bali, serta daerah yang ditetapin melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri sebagai daerah kategori PPKM Level 4 dan Level 3 wajib nunjukkin kartu vaksin minimal dosis pertama dan surat keterangan hasil negatif RT-PCR yang sampelnya diambil 2×24 jam sebelum keberangkatan.
“Sejalan dengan ketentuan ini, maka calon penumpang tujuan dari dan ke bandara di bawah pengelolaan AP II yang terletak di Jawa yakni Bandara Soekarno – Hatta (Tangerang), Halim Perdanakusuma (Jakarta), Husein Sastranegara (Bandung), Kertajati (Majalengka), Jenderal Besar Soedirman (Purbalingga) dan Banyuwangi, diminta untuk melakukan tes RT-PCR sesuai ketentuan dan minimal sudah menjalani vaksinasi dosis pertama,” ujar dia.
Baca Juga Kenapa WHO dan UNICEF Desak Indonesia Segera Sekolah Tatap Muka?
Source from tribunnews.com
Sementara, buat penerbangan dari dan ke bandara di luar Jawa dan bali yang ditetapin lewat Instruksi Menteri Dalam Negeri sebagai daerah dengan kategori PPKM Level 1 dan Level 2, wajib nunjukkin surat keterangan hasil negatif RT-PCR yang sampelnya diambil maksimal 2×24 jam atau hasil negatif rapid tes antigen yang sampelnya diambil maksimal 1×24 jam sebelum keberangkatan.
Bandara yang dikelola AP II di luar Jawa dan Bali adalah : Kualanamu (Medan), Supadio (Pontianak), Minangkabau (Padang), Sultan Mahmud Badaruddin II (Palembang), Sultan Syarif Kasim II (Pekanbaru), Sultan Iskandar Muda (Banda Aceh), Raja Haji Fisabilillah (Tanjungpinang), Sultan Thaha (Jambi), Depati Amir (Pangkal Pinang), Silangit (Tapanuli Utara), Tjilik Riwut (Palangkaraya), Radin Inten II (Lampung), H.A.S Hanandjoeddin (Tanjung Pandan), Fatmawati Soekarno (Bengkulu).
Yado Yarismano menuturkan SE Menhub Nomor 33/2021 juaga ngebolehin perjalanan di dalam negeri dilakuin oleh anak di bawah usia 12 tahun wajib didampingi orangtua/keluarga yang dibuktiin dengan Kartu Keluarga, serta memenuhi tes Covid-19 yang dipersyaratkan.
Baca Juga Cara Jitu Mencegah Penularan Covid-19?
Source from tirto.id
Kewajiban pemeriksaan ngegunain PCR ngegantiin aturan sebelumnya yang cuman ngegunain antigen. Kebijakan itu berlaku buat wilayah PPKM level 3 dan wilayah Jawa dan Bali.
Adita bilang kalo tingkat penumpang pesawat udah nunjukkin tren pertumbuhan selama menurunnya kasus Covid-19. Pertumbuhan itu mencapai 12 persen dibandingin sebelumnya.
Juru Bicara Pemerintah untuk penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito bilang kalo perubahan kebijakan buat pelonggaran mobilitas masyarakat. Nantinya maskapai bisa mengisi kapasitas pesawat lebih dari 70 persen.
“Sebagai uji coba pelonggaran mobilitas demi pemulihan ekonomi di tengah kondisi kasus yang cukup terkendali,” ungkap Wiku.
Nah, gitu, ya, sob, buat kalian yang mau pergi pake pesawat, siapin hasil tes PCR nya. Jangan sampe pas ke bandara ternyata harus pulang lagi.
Ohya, cek juga, nih, di salamhomecare ada layanan untuk test PCR, loh, hasilnya juga cepet dan bisa same day juga!
Sumber : kontan.co.id / tirto.id